JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jika penyelenggaraan umrah digital tetap harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2019).
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar pertemuan bersama Traveloka dan Tokopedia. Dalam rapat tersebut, Kemkominfo juga hadir.
Kemenag, kata dia, menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Jamaah Haji yang Wafat Bertambah Satu Orang
Pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

Traveloka maupun Tokopedia menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
"Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi," pesan Arfi.
Arfi menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat. Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.
Baca Juga: Gelar "Pak Haji" Ada di Tanah Air, Ini 2 Alasannya!