Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), kini mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.
Fatwa MUI tersebut menyebutkan, jika daging kurban tidak hanya dalam bentuk yang masih mentah, tapi boleh dibagikan dalam bentuk olahan untuk kondisi tertentu.
"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI.

Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan, bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 37 Tahun 2019
Tentang
PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN