Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Kompleks Masjidil Haram ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.
Baca juga: Seluruh Jamaah Haji Khusus Sudah Dipulangkan ke Tanah Air
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kontraktor Bin Ladin. Tetapi dalam sidang mahkamah pada Oktober 2017, hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus tersebut.
Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Arab Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada 2015 itu.
Baca juga: Somalia Belajar Manajemen Haji dari Indonesia
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel menyebut cek senilai USD6,13 Juta bukan sebagai diyat ataupun ganti rugi, namun merupakan murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa itu.
(Hantoro)