Kedua, layanan akomodasi. Abdul Muhyi menyebut, ada beberapa PIHK yang menempatkan jamaah haji khusus di hotel dengan standar di bawah yang ditentukan.
"Kita tetapkan hotel bintang 4, tapi ada yang kurang dari itu," jelas dia.
Ketiga, terkait apartemen transit, di mana pemerintah mensyaratkan satu kamar diisi 4 jamaah haji. "Tapi begitu kita datangi, ada yang 5, ada yang 6," tutur dia.
Untuk itu, dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan haji khusus ini. "Kita catat nanti kita evaluasi. Kalau untuk sanksi, bisa berupa teguran hingga pencabutan izin," jelas dia.
Baca Juga: 7 Jamaah Haji Khusus Sakit Belum Dipulangkan, 24 Wafat di Arab Saudi
(Arief Setyadi )