Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berangkat Haji dengan Visa Ziarah, Ini Risiko yang Harus Ditanggung

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |13:10 WIB
Berangkat Haji dengan Visa Ziarah, Ini Risiko yang Harus Ditanggung
Jamaah haji di Bandara Arab Saudi. (Foto : Dok Okezone.com/Widi Agustian)
A
A
A


Baca Juga : Belajar Gaya Penulisan Alquran dari Masa ke Masa

Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bagi warga negara yang berangkat haji menggunakan visa mujamalah wajib melalui PIHK.


Baca Juga : Jamaah Haji yang Meninggal Capai 401 Orang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement