MADINAH – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila ada tawaran haji di luar visa haji.
"Visa yang diizinkan untuk melaksanakan haji adalah visa haji," demikian keterangan dari tim Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) PPIH Arab Saudi, Selasa (3/9/2019).
Apabila ada tawaran kepada masyarakat untuk haji harus dipastikan bahwa dia menggunakan visa haji, bukan visa ziarah atau amil (pekerja) sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman serta mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan.
Beberapa risiko bagi jamaah yang menggunakan visa ziarah atau amil adalah gagal berangkat, deportasi, tidak dapat beribadah dengan aman dan nyaman, tertangkap pihak berwenang di Arab Saudi, menghadapi kendala dokumen administrasi kepulangan, serta kerugian material yang tidak sedikit.
Terkait permasalahan ini, Kemenag akan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang membawa jamaah tersebut atau yang menyalahgunakan visa ziarah dan amil untuk haji.
Untuk itu, masyarakat diminta cermat memilih perusahaan travel yang merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).