MADINAH - Secara umum, visa yang berlaku di Arab Saudi ada dua jenis. Pertama adalah visa haji, yang harus dipegang oleh orang yang ingin menunaikan ibadah haji. Dan kedua adalah visa non haji.
Kepala Daerah Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Madinah Akhmad Jauhari menjelaskan, visa haji dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Pertama adalah visa haji reguler.
"Visa haji reguler, dalam hal ini datanya masuk melalui pemerintah. Dalam hal ini daftar melalui Kemenag," kata dia, Selasa (3/9/2019)
Selain itu, ada juga yang namanya visa mujamalah. "Visa haji yang diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi yang ada di Jakarta, disebut visa mujalamah," jelas dia.
Baca Juga: Hotel Jamaah Haji Khusus Tidak Penuhi Standar, Kok Bisa?
Pada musim haji 2019, visa haji reguler yang diurus oleh pemerintah Indonesia ada 231.000, di antaranya 17.000 untuk haji khusus.
"Sebanyak 231.000 ini memang terdata di dalam Kemenag. Karena ada dalam dalam data Siskohat. Sementara visa yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kedubes Arab Saudi di Jakarta, dan secara data tidak ada data di dalam Kemenag," kata dia.

Sementara untuk visa non haji terdapat beberapa jenis lagi, misalnya visa ziarah dan visa pekerja.
"Yang tidak seharusnya dilakukan oleh warga negara adalah menggunakan visa ziarah (visa nonhaji). Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin haji ketika mendapatkan tawaran dari travel atau PIHK hendaknya dicermati bentuk jenis visa yang akan digunakan," tuturnya.
Dia menjelaskan, jika jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak menggunakan visa haji, maka keamanan dan kenyamannya tidak akan terjadi.
"Kepastian melaksanakan ibadah haji tidak nada, karena sesungguhnya muslim yang bisa masuk ke area Arafah hanya bagi muslim yang memiliki visa haji," katanya.
Baca KPK: Berangkat Haji dengan Visa Ziarah, Ini Risiko yang Harus Ditanggung
"Kalau dia warga Arab Saudi harus mengurus tasreh (surat izin) haji. Kalau untuk warga asing harus menggunakan visa haji (untuk masuk Kota Makkah dan Arafah)," ujarnya.
(Arief Setyadi )