Kekayaan sahabat Nabi Abdurrahman ibn ‘Awf benar-benar luar biasa. Kekayaan sahabat Nabi tersebut mencapai Rp6.212.688.000.000,-. Saat beliau wafat meninggalkan 1.000 ekor unta, 100 ekor kuda, dan 3.000 ekor kambing.
Ketika Abdurrahman bin Auf ditanya apa resep kayanya? Beliau menjawab "Aku hanya dagang dengan cara cash (kontan)." Berdagang dengan sistem cash juga lebih aman, tidak bereksiko uang dibawa lari orang lain, tidak beresiko si pembeli tidak membayar utang dan kabur, sehingga uangnya selalu aman.
Dikutip dari laman Muslim Muderat, Gus Baha juga memberikan logika argumentasi bahwa jual beli itu halal sedangkan riba itu haram.
"Misalnya ada orang mempunyai uang Rp100 juta. Uang ini diutangkan kepada Musthafa untuk dikembalikan selama setahun kemudian dengan kewajiban membayar bunga setiap bulan Rp1 juta. Kalau dihitung total, uang bunga Rp1 juta dikalikan 12 bulan menjadi Rp 12 juta. Maka, uang Rp100 juta dalam setahun naik menjadi Rp112 juta. Hasil ini berlaku jika Musthafa tidak melarikan diri, pailit, meninggal dunia atau kemungkinan lain."
Sebagai perbandingan, sama-sama uang Rp100 juta dikembangkan dengan sistem jual beli yang secara nyata dihalalkan oleh Allah. Misalnya, dibelikan kambing dengan harga kulakan Rp2 juta. Kalau modal Rp2 juta dengan margin untung 10 persen, penjual akan meraup keuntungan Rp200 ribu pada setiap Rp2 juta nya. Berarti kalau uang Rp100 juta, potensi yang bisa diperoleh adalah Rp10 juta.
Dari Rp10 juta tersebut diambil margin of error karena tertipu dan lain sebagainya karena dalam tahap latihan dipotong 50%, maka uang Rp100 juta laba bersihnya Rp5 juta setiap pekan di pasar kambing yang bisa jadi dalam sebulan sebanyak empat pekan.