Kedelapan, untuk jamaah haji khusus yang masuk ke Madinah berjumlah 16.881 orang. Mereka dibawa oleh 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera.
Baca juga: Sistem Zonasi Jamaah Haji Harus Perhitungkan Kapasitas Hotel
Jauhari menjelaskan, pengawasan haji khusus yang dilakukan Kemenag dalam operasional haji tahun 2019 masehi/1440 hijriah terhadap pelayanan PIHK kepada jamaah haji khusus meliputi lama masa tinggal di Arab Saudi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi/hotel, apartemen transit, pelayanan katering, pelayanan kesehatan, penanganan jamaah sakit/meninggal, serta pelayanan Masyair (Armuzna).
Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah/furoda yang masih banyak ditemui pada tahun ini.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Operasional Haji, PPIH Arab Saudi Gelar Evaluasi Menyeluruh
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga negara Indonesia (WNI) yang ingin beribadah haji, mana kala mendapat tawaran dari biro travel-travel, hendaklah cermati betul jenis visa yang akan digunakan," pungkasnya.
(Hantoro)