Regulasi yang dimaksud adalah segera diterapkannya undang-undang tentang pondok pesantren. Selain undang-undang, perlu adanya alokasi yang memadai bagi pondok pesantren yang termaktub dalam APBN.
Program-program pemerintah yang bersinergi pada pembangunan pesantren perlu di perbanyak dan diperluas jangkauannya secara merata seluruh Indonesia, seperti pengelolaan pertanian dan perikanan pesantren, perbengkelan, konveksi dan banyak hal yang dapat meningkatkan ketrampilan para santri.
“Perlu kita mengingat kembali, bahwa pondok pesantren dan para santrinya, telah ada sebelum NKRI merdeka. Peran-perannya sangat strategis dalam memperjuangkan kemerdekaan RI, untuk itu, sudah sangat wajar, pemerintah memberi perhatian lebih kepada para santri, Semoga momen hari santri nasional ini, dijadikan pemerintah untuk mendukung upaya memperbanyak para penghafal Alquran,” tutup Nevi Zuairina.
(Muhammad Saifullah )