Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengumandangkan Azan Sebelum Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |09:58 WIB
Mengumandangkan Azan Sebelum Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Reuters
A
A
A

DALAM kehiudupan sehari-hari, sering terlihat umat Muslim mengumandangkan azan ketika hendak memasukkan jenazah ke liang kubur. Azan sendiri merupakan seruan untuk salat yang biasanya dikumandangkan di masjid maupun musala.

Lalu apakah mengumandangkan azan di liang kubur adalah hal yang wajib? Jika tidak, bagaimana hukum azan ketika hendak memakamkan jenazah tersebut?

Di lansir dari laman Lirboyo pada Senin (28/10/2019), masih ada perselisihan di antara pendapat para ulama mengenai permasalahan azan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang kubur (khilafiyyah).

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Di antara mereka ada yang menganjurkan untuk mengumandangkan azan namun ada pula yang tidak menganjurkan. Sayyid Alawi Al-Maliki mencoba menjadi penengah dari dua poros pendapat tersebut. Beliau mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Majmu’ Fatawa wa Rasail:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement