Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |14:49 WIB
Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Reuters
A
A
A

KETIKA terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan lain-lain, biasanya umat Muslim beristighfar atau ada juga yang mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Selain itu tak jarang ada yang mengumandangkan azan.

Seperti yang diketahui, azan biasanya dikumandangkan dari masjid untuk mengajak umat Muslim salat. Lalu bagaimana hukum mengumandangkan azan ketika terjadi bencana?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, mengumandangkan azan di luar salat fardu diperbolehkan. Sebab azan sebagai bagian dari zikir, sangat dianjurkan pada setiap saat kecuali ketika buang air (qadha’ hajah).

“Apalagi dengan azan yang bertujuan mengharap keberkahan, mengharap ketenangan hati atau menghilangkan rasa sedih yang sedang menimpa,” ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sebagaimana keterangan dalam Kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:

,شُرِعَ الْأَذَانُ أَصْلًا لِلْإِعْلَامِ بِالصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ

Pada mulanya azan disyariatkan untuk memberi tahu masuknya waktu salat. Akan tetapi terkadang mengumandangkan azan juga disunahkan di luar waktu salat dengan tujuan mengharap keberkahan, mengharap ketenangan hati atau menghilangkan rasa sedih sedang menimpa.”(Mausu'ah al-Fiqhiyah Al-kuwaitiyah II/372).

Selain itu, salah satu sikap yang tepat untuk dilakukan ketika terjadi bencana alam adalah dengan berdoa. Supaya diberi perlindungan dan diselamatkan dari benacana, Imam Zakaria al-Anshori pernah berkata,

وَيُسْتَحَبُّ لِكُلٍّ وِفِيْ نُسْخَةٍ لِكُلِّ أَحَدٍ أَنْ يَتَضَرَّعَ بِالدُّعَاءِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الزَّلَازِلِ وَنَحْوِهَا مِنَ الصَّوَاعِقِ وَالرِّيْحِ الشَّدِيْدَةِ

“Disunnahkan bagi setiap orang untuk merendahkan diri kepada Allah dengan jalan berdoa atau sesamanya ketika terjadi bencana gempa dan semacamnya seperti petir dan angin topan”.(Asma al-mathalib, IV/149)”

azan layaknya alarm akhirat bagi para hamba yang larut dengan perjalanan duniawi untuk bergegas menghadap Allah SWT.

Akan tetapi, lanjut Ustadz Ainu Yaqin, ada waktu-waktu tertentu yang disunahkan mengumandangkan azan saja. Yaitu azan di telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh.

“Tidak hanya itu saja, bahkan azan dan iqamat disunahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh,” pungkasnya.

 

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement