Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Abdul Somad, Ulama Arab Saudi Juga Sebut Catur Haram

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |15:06 WIB
Selain Abdul Somad, Ulama Arab Saudi Juga Sebut Catur Haram
Abdul Somad. Foto: Istimewa
A
A
A

DALAM video ceramahnya yang beredar di media sosia Youtube, Ustadz Abdul Somad menyebut hukum main catur itu haram. Kata dia, menurut Mazhab Hanafi, dadu dan catur haram dengan alasan melalaikan salat dan menghilangkan waktu berhari-hari.

Abdul Somad sendiri bukan satu-satunya ustadz yang menyebut main catur haram. Sebab ulama Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah al Sheikh juga menilai bahwa permainan catur itu adalah haram, alias terlarang bagi umat Muslim.

Menurut Sheikh Abdullah, hal itu disebutkan dalam hadits-hadits nabi di Alquran. “Permainan catur itu buang-buang waktu dan membuka peluang untuk memboroskan uang. Permainan seperti ini hanya menyebabkan permusuhan dan kebencian antar umat,” ujar dia seperti dimuat Belfast Telegraph pada 2016.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Fatwa larangan bermain catur yang dikumandangkan Abdullah sontak memicu perdebatan di Negara Timur Tengah tersebut. Beberapa pihak menganggap penafsiran Mufti Besar itu terlalu kuno.

Sebelumnya, larangan serupa pernah dikeluarkan, tetapi larangan itu hanya dimaksudkan bagi permainan catur yang digunakan untuk mencari keuntungan semata, seperti berjudi atau main catur hingga mengganggu ibadah dan tanggung jawab keagamaan lainnya.

“Banyak hal dinyatakan ilegal dan dilarang agama di Saudi,” kicau Musa Bin Thaily, Ketua Asosiasi Catur Arab Saudi melalui akun Twitternya.

Meski begitu, fatwa tersebut tidak berlaku di negara bagian Wahhabi. Sebab negara ini tidak pernah dipaksakan untuk mengikuti ajaran tersebut. Pertandingan papan hitam putih juga akan tetap diselenggarakan di Mekkah pada Jumat besok.

“Saya rasa permainan ini sama sekali tidak mengancam masyarakat. Ini bukan sesuatu yang begitu bejat sampai merusak moral,” tukas Musa.

Sebelumnya video ceramah Abdul Somad mengenai hukum catur itu sudah menyebar dan diunggah oleh banyak akun media sosial. Salah satunya akun Youtube Teman Ngaji. Sejak diunggah pada 26 Juli 2017, rekaman itu telah ditonton jutaan orang. (abp)

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke [email protected], cc [email protected].

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement