Menurutnya, kata itu bermakna pergi secara umum. Sama saja, apakah pergi pagi, sore, atau malam hari. Pasalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa para malaikat mencatat orang yang datang pada jam pertama. Orang yang datang pada jam itu seperti orang yang berkurban atau mengeluarkan hadiah dengan unta. Orang yang datang jam kedua seperti berkurban dengan sapi, dan seterusnya. Namun, setelah imam keluar dan jamaah sudah mengisi barisan, para malaikat tak lagi mencatatnya. (Lihat: al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut: Daru Ihya al-Turatsa] 1992, jilid 6, 135).
Diketahui pula bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri berangkat salat Jumat saat sudah dekat dengan waktu tergelincir maatahari. Artinya sudah lewat waktu keenam sebagaimana dalam hadits di atas. Ini artinya tidak ada masalah dalam masalah kurban dan keutamaan bagi orang yang datang setelah tergelincir matahari.
Penyebutan jam atau waktu pertama di sana hanyalah dorongan untuk berangkat lebih awal. Tujuannya agar orang yang hendak menunaikan salat Jumat terdorong untuk meraih berbagai keutamaan, seperti keutamaan berlomba dalam kebaikan, keutamaan duduk di barisan pertama, keutamaan menanti salat Jumat, keutamaan menyibukkan diri dengan amalan sunat, berzikir, dan itikaf seterusnya.
Hanya saja keutamaan itu tidak akan tercapai jika berangkat setelah tergelincir matahari atau setelah memasuki waktu zuhur. Artinya, tidak ada keutamaan bagi orang yang datang setelah waktu zhuhur kecuali memenuhi hak salat. Sebab, seruan azan sudah dikumandangkan. Tak heran jika ada ulama yang melarang mengakhirkan diri setelah seruan azan.