Kemudian, iddah adalah kewajiban suami memberi nafkah kepada istrinya yang ketika masa iddah dan dalam talak bain. Berbeda denga iddah, uang kiswah merupakan pemenuhan kebutuhan pakaian istri yang telah ditalaknya. Semua itu hukumnya wajib.
Sementara itu, dikutip dari situ NU Online, secara bahasa Mut'ah artinya kesenangan. Hal ini merujuk pada pandangan Imam Syafii, berarti istilah penyebutan harta benda yang wajib diberikan suami yang telah menceraikan istrinya.
الْبَابُ الْخَامِسُ فِي الْمُتْعَةِ -- هِيَ اسْمٌ لِلْمَالِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ دَفْعُهُ لِامْرَأَتِهِ بِمُفَارَقَتِهِ إيَّاهَا
Artinya: "Bab kelima tentang mut’ah. Mut’ah adalah nama untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan seorang (mantan) suami kepada (mantan) isterinya karena ia menceraikannya" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 319).