Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kasus Homoseksual Pertama yang Disidangkan di Brunei Sejak Penerapan Hukum Syariah

Ini Kasus Homoseksual Pertama yang Disidangkan di Brunei Sejak Penerapan Hukum Syariah
Brunei memberlakukan hukum syariah (Foto: QN)
A
A
A

Persidangan pengadilan di Brunei Darussalam mendakwa seorang pria dengan kejahatan melakukan hubungan seksual sesama jenis alias homoseksual untuk pertama kalinya. Kasus ini yang pertama sejak diperkenalkannya hukum syariah pada 2019 lalu.

Pengadilan meminta kasus pria tersebut diselidiki lebih lanjut. Brunei menerapkan hukum syariah terkait dengan masalah homoseksual. Bahkan ancamannya hingga hukuman mati.

 Sultan Brunei Darussalam

Namun akhirnya Sultan Brunei kala itu mengumumkan dilakukan moratorium terhadap hukuman mati bagi gay setelah adanya protes global.

The Borneo Bulletin melaporkan, pengadilan mendakwa pria tersebut dengan tuduhan mempekerjakan dua pria untuk memberikan layanan seksual.

Namun pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan seksual. Sebab hal itu tetap menjadi ranah Pengadilan Syariah.

Seorang sumber mengatakan, pria yang jadi terdakwa itu merupakan orang Melayu setempat.

Pada tanggal 18 Desember, terdakwa diduga mendapatkan layanan seksual dari seorang pria dengan perjanjian membayar. Namun terdakwa tidak mau membayar, selain itu malah mencuri tiga pakaian dari pria yang melayaninya secara seksual.

Kemudian pada tanggal 25 Desember, ia diduga mengulangi tindakannya pada korban kedua. Kali ini, ia kembali mencuri tiga pakaian dan ponsel Samsung S6 dari pria kedua yang jadi korbannya.

Seperti dilansir QN, Senin (6/1/2019), terdakwa berisiko diganjar tiga tahun penjara, denda, atau keduanya untuk setiap tuduhan pencurian. Tampaknya ia juga didakwa karena meminta layanan seks. Tuduhan tambahan itu menanggung risiko satu tahun penjara dan denda.

Terlepas dari aspek seksual dari kasus ini, kasus ini disidangkan di hadapan pengadilan biasa, bukan di Pengadilan Syariah.

Belum ada tuduhan tentang dua pria yang melakukan layanan seksual kepada pria yang jadi terdakwa tersebut. Hakim menunda kasus ini sampai 8 Januari mendatang.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement