Selain itu Kementerian Agama pun mendukung dan mengapresiasi kanal-kanal layanan zakat, infak dan sedekah yang dikembangkan oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Tanah Air.
"Pada prinsipnya beri kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat, berinfak dan bersedekah, dan pastikan bahwa dana umat yang dihimpun itu dikelola dengan amanah dan disalurkan tepat sasaran untuk mengatasi kemiskinan," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)