Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhir Menyedihkan Pemuda Saleh Gara-Gara Khamar

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |19:04 WIB
Akhir Menyedihkan Pemuda Saleh Gara-Gara Khamar
Pemuda minum khamar (Foto: Pixabay)
A
A
A

Suatu hari ada seorang pemuda saleh yang merupakan santri seorang syekh. Namun suatu ketika pemuda itu jatuh sakit sehingga gurunya pun menengoknya.

Syekh Al-Fudlail bin 'Iyadl akhirnya mengunjungi pemuda saleh yang sakit itu. Ia merupakan muridnya.

sekarat

Namun sungguh disayangkan, pemuda itu tengah sekarat. Perlahan-lahan sang guru pun menuntunnya mengucapkan dua kalimat syahadat.

Sayangnya, lidah sang pemuda itu seperti terkunci tiap kali melantunkan kalimat suci itu. "Aku tak sanggup mengatakannya. Aku sudah terlepas darinya," kata muridnya.

Syekh Al-Fudlail mengetahui bahwa muridnya tersebut merupakan pemuda yang sangat saleh. Ia tak pernah berpikir muridnya akan mengalami akhir hayat yang menyedihkan seperti itu.

Syekh Al-Fudlail pun keluar dari rumah sang murid dengan kondisi mata memerah. Ia tak kuasa menahan tangis.

Pada hari berikutnya Syekh Al-Fudlail berjumpa dengan sang murid dalam mimpi. Ulama sufi ini melihat muridnya itu sedang diseret ke neraka.

"Wahai muridku, mengapa ma'rifatmu kepada Allah bisa tercerabut?" tanya Syekh Al-Fudlail.

"Wahai guruku, aku pernah didera sakit, lantas aku datang ke salah seorang tabib (dokter). Sang dokter menasihatiku agar meminum khamar setahun sekali. Menurutnya bila aku tidak melakukannya maka penyakitku akan tetap menyakitiku," kata sang murid.

Sang murid mengaku patuh dengan nasihat dokter itu. Sebagai pasien ia meminum khamar setiap tahun demi sebuah kesembuhan. Rupanya barang haram yang ada dalam tubuh murid itu berdampak sedemikian jauh terhadap kondisi batinnya.

Padahal, ia mengonsumsi khamar dalam rangka berobat, lalu bagaimana bila hal itu ia lakukan semata untuk memuaskan nafsu dan bersenang-senang?

Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ شَربَ خَمرا أخرج الله نورَ الإِيْماَنِ مِن جَوفِه "Barangsiapa meminum khamar maka Allah keluarkan cahaya imam dari perutnya." (HR at-Thabrani).

Alquran sendiri memasukkan khamar sebagai salah satu barang yang dilarang.

Ibnu Umar karena begitu kuatnya tekat beliau menjauhi khamar berkata, “Seandainya aku memasukkan jari-jariku ke dalam minuman khamar maka akan kupotong.”

Seperti dilansir NU Online, khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan, termasuk dalam hal ini narkoba. Kisah ini dikutip dari "Irsyâdul 'Ibâd ilâ Sabîlir Rasyâd" karya Syekh Zainuddin bin 'Abdul 'Aziz al-Malibari

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement