3. Menyentuh dan memegang mushaf Alquran
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (al-Waqiah [56]: 79)
Pendapat yang mewajibkan berwudhu ketika menyentuh Alquran adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, Imam Syafi’i. Sementara Ibnu ‘Abbas, asy-Sya’bi, dan beberapa ulama lainnya membolehkan orang yang punya hadats kecil (tidak berwudhu) untuk menyentuh Alquran, dan para ulama sepakat orang yang membaca Alquran dan hafalannya tidak harus suci dari hadats.
(Abu Sahma Pane)