Ditambahkan pula, amanat Undang-undang menetapkan bahwa anak-anak perlu perlindungan. Karenanya perlu bergerak untuk mewujudkannya. Namun kegiatan ini terkendala karena Pondok Pesantren domain Kementerian Agama.
“Karenanya kami ingin bersinergi dengan Kementerian Agama, untuk intervensi melibatkan Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pimpinan Pondok Pesantren agar mendukung kegiatan ini, karena tidak bertentangan dengan ajaran agama," tandasnya.
(Abu Sahma Pane)