Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di sekitar area masjid, seperti tempat wudhu, ruang salat, tempat imam masjid, mimbar khutbah serta lingkungan lainnya di sekitar masjid.
"Masjid adalah ruang publik, ruang publik yang terbuka selama 24 jam untuk dijadikan tempat beribadah. Jadi sebagai pengurus masjid melayani para jamaah mulai dari menjaga kebersihan di gerbang, di ruang ibadah, termasuk lingkungan," kata Direktur Program Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ustadz Munawar Fuad kepada Okezone belum lama ini.
(Fahmi Firdaus )