Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa MUI, Pengurusan Jenazah COVID-19 Dilakukan Sesuai Protokol Medis

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |18:04 WIB
Fatwa MUI, Pengurusan Jenazah COVID-19 Dilakukan Sesuai Protokol Medis
Virus korona (Foto: Consumer Reports)
A
A
A

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pengurusan jenazah yang meninggal akibat infeksi COVID-19.

"Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas kepada Okezone, Selasa (17/3/2020).

 wabah COVID-19

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya, dapat dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, terkait dengan jenazah meninggal karena COVID-19 harus dipastikan titik penularan yang sebenarnya.

"Hingga para ahli agama bisa menentukan sejauh mana tingkat musyaqqoh atau daruratnya virus ini. Sampai saat ini para ahli virus di media sosial pendapatnya simpang siur, ada yang menyebut gawat, biasa saja, bahkan ada yang nampak santai," ujarnya saat dihubungi Okezone melalui pesan singkat.

Fauzan melanjutkan, menurut syariat Islam mengurus jenazah haruslah sesuai dengan kaidah fikih yang berlaku. Ini menjadi kewajiban umat Islam, bahwasannya mayit harus diperlakukan dengan baik sebelum sampai ke peristirahatan terakhirnya.

"Menurut Islam, kewajiban merawat jenazah harus sesuai aturan syariat yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan, dikuburkan. Kecuali kondisi darurat (musyaqqoh) misal jasad mayat sudah tidak utuh lagi, atau berbahaya akibat virus menular. Misal dibungkus plastik agar tidak mencemari tanah dan lain-lain. Para ahli agama harus bekerjasama dengan pakar medis," tuturnya.

Selain itu, kata Fauzan, bahwa Islam selalu memberi kemudahan terhadap segala hal. Termasuk dalam pengurusan jenazah yang meningga dunia akibat pademi COVID-19. Kemudahan tersebut juga dijelaskan di dalam potongan ayat Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"

Tentang pengurusan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 ini juga dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag).

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien COVID-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Selain itu, proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain, setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan. "Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag Fachrul Razi.

Sedangkan khusus jenazah muslim, proses pengurusannya tetap memperhatikan ketentuan syariat. "Serta menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," ucapnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag Fachrul Razi menganjurkan agar dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Kemudian salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement