Seorang ibu hamil terkadang mengalami masalah kesehatan saat kehamilannya sangat besar. Apalagi kalau untuk berdiri bergitu susah payah dan berat sampai memegang ujung meja atau tembok.
Lalu apakah ibu yang hamil besar dan tak kuat berdiri boleh salat sambil duduk?
Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah, Ustadzah Yulia Ulfah mengatakan, tak ada aturan yang mengatur dalam kaidah fikih tentang kapan ibu hamil diperkenankan salat sambil duduk.
Dalam kitab minhajul muslim bab salat disebutkan bahwa hal-hal yang wajib dalam salat itu di antaranya adalah,
Berdiri ketika salat fardhu bagi yang mampu.
Tidak sah salat fardhu yang dikerjakan sambil duduk dalam kondisi mampu berdiri. Berdasarkan firman Allah SWT (2):238…”Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.”
Dan sabda Nabi SAW kepada Imran bin Husain,
“Kerjakanlah salat dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu maka kerjakanlah dengan posisi duduk. Jika tidak mampu juga maka kerjakanlah dengan posisi berbaring.” (HR:Al-Bukhari 1117 dan Abu Daud:952)
Jadi dalam hal ini, seorang perempuan hamil yang mengerjakan salat dalam keadaan hamil besar tidak mengapa sambil duduk karena tidak mampu untuk salat sambil berdiri walaupun salat sambil berdiri itu lebih utama seperti sabda Nabi SAW,