Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Menolak Jenazah Terkena Virus Corona?

Bagaimana Hukum Menolak Jenazah Terkena Virus Corona?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Pandemi virus corona (COVID-19) yang menjangkit warga di sejumlah wilayah di Indonesiamengakibatkan korban meninggal dunia. Contohnya seorang pria berusia 57 tahun di Kabupaten Sidoarjo meninggal dunia setelah terdeteksi terinveksi virus Corona, namun sayang jenazahnya ditolak oleh warga.

Dikutip dari laman Sindonews Jawa Timur, pria tersebut sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu 25 Maret 2020 malam.

Sesuai permintaan dari rumah sakit, jenazah pria tersebut langsung dimakamkan pada Kamis 26 Maret 2020 dini hari dengan pengawasan ketat dari petugas rumah sakit dan kepolisian.

Lebih lanjut sempat tersiar kabar tentang penolakan dari warga terkait tempat pemakaman jenazah tersebut. Lalu apa hukumnya menolak jenazah yang meninggal dunia akibat pandemi virus Corona?

Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM) Masjid El Syifa Ciganjur Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, tidak boleh menolak jenazah orang yang terkena virus corona.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement