Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya COVID-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain. Fatwa Tarjih ini diharapkan menjadi pegangan warga Muhammadiyah dan kaum muslim.
(Fahmi Firdaus )