IBADAH haji di 2020 terancam dibatalkan, hal ini dikarenakan pandemi virus corona (COVID-19) yang masih menjangkit di sejumlah negara termasuk Arab Saudi. Pihak kerajaan pun terpaksa menutup Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Tapi tahukah Anda, jika pembatalan ibadah haji dan umrah sudah terjadi sebanyak 40 kali dalam sejarah? Mulai dari sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam hingga saat ini.
Dilansir dari laman Siasat, Jumat (17/4/2020), pembatalan ibadah haji sebanyak 40 kali tersebut akibat adanya peperangan, hingga wabah penyakit seperti COVID-19 seperti sekarang ini.
Namun sejak didirikannya Kerajaan Arab Saudi, penutupan tersebut belum pernah terjadi dan berjalan lancar. Akan tetapi sejarah itu harus berulang kembali, karena mewabahnya virus mematikan dan dikhawatirkan akan cepat meneyebar secara signifikan jika ibadah haji masih dilaksanakan.
Berikut ini adalah sejarah tahun-tahun dibatalkannya ibadah haji, antara lain:
967 M: Haji dibatalkan karena wabah
Kala itu terjadi wabah penyakit mematikan di 357 Hijriah (967AD) menyerang kota suci Makkah yang menewaskan ribuan hewan dan manusia, dan juga menyebabkan pembatalan ibadah haji.
983 - 991 M: Haji ditangguhkan selama 8 tahun selama Pertempuran antara Abbasiyah dan Khilafah Fatimiyah
Pertempuran antara Abbassid dan Fatimid menyebabkan penangguhan haji pada tahun tersebut. Saat itu Abbasiyah memiliki aturan atas Irakdan Suriah, sementara Fatimiyah memerintah di Mesir. Akibatnya mereka harus menghentikan haji selama 8 tahun lamanya.
1256 hingga 1260 M: Haji dibatalkan karena perselisihan politik selama 5 tahun
1256 hingga 1260 merupakan tahun wabah penyakit yang menyebabkan pembatalan haji. Wabah itu terjadi mulai dari India dan mencapai Makkah, ibasnya merenggut nyawa 3/4 jamaah yang sedang beribadah di Makkah.
1837 - 1858: Serial Epidemi
Dalam rentang 20 tahun, haji dihentikan sekitar tiga kali pada tahun itu. Hal ini kemudian berlanjut membatasi jamaah haji untuk mengunjungi Makkah selama hampir 7 tahun. Pada 2837, pandemi kolera menghantam kota suci Makkah akibatnya ibadah haji harus dibatalkan sampai tahun 1840. Dua pandemi kolera lainnya lalu merebak ke kota itu kembali, pada 1846 dan juga 1858.
Kemudian kematian besar-besaran akibat wabah penyakit terjadi pada 1831 yang juga lagi-lagi harus membatalkan ibadah haji. Terakhir, haji dihentikan tiga kali dalam rentang 1837 hingga 1858.
(Fahmi Firdaus )