LUPA adalah salah satu sifat yang dimiliki manusia dan tidak bisa dihindari. Ketika puasa pun terkadang seseorang lupa, kemudian tiba-tiba tanpa disadari ia makan dan minum. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, jika seseorang yang sedang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka kesalahannya dimaafkan karena tidak disengaja.

"Iya karena lupa, maka tidak membatalkan puasa dan semua hal disebabkan lupa maka dimaafkan," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (6/5/2020).
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya:"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum" (HR Bukhari Muslim).
Lebih lanjut, jika orang tersebut terlanjur makan atau minum saat puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti puasanya. Sebab apa yang dilakukannya tidak disengaja atau dalam keadaan lupa.
Seperti dalam riwayat hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
Kemudian, jika orang lupa sedang berpuasa lalu makan, kemudian tidak berselang lama ia ingat, maka puasanya tidak batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
ـ (وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح) لندرة النسيان حينئذ
Artinya: "Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka" (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 348).
(Dewi Kurniasari)