Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Bagi Perempuan Haid?

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Bagi Perempuan Haid?
A
A
A

Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan bagi semua umat muslim laki-laki dan perempuan.

Ibadah ini harus ditunaikan pada waktu Ramadhan. Utamanya di saat sebelum orang-orang melaksanakan sholat Idul Fitri. Demikian penjelasan dalam berbagai literatur fikih klasik atau biasa disebut kitab kuning, salah satu diantaranya adalah Fathul Qorib.

Dalam kitab yang tidak asing bagi para santri dan pemerhati turots Islami ini, Sang Muallif Syeikh Syamsuddin Abu Abdillah Ibn Qasim as-Syafi’I menjelaskan bahwa syarat wajib zakat ada tiga macam: Islam, menemui masa tenggelamnya matahari terakhir bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan harta (melebihi kebutuhan makanan untuk dirinya dan keluarga pada hari raya Idul Fitri).

(Baca Juga : 4 Nabi yang Dipercayai Masih Hidup Sampai saat Ini)

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang Islam baik laki-laki maupun perempuan. Lalu, bagaimana dengan perempuan yang sedang dalam keadaan haid? Apakah tetap wajib hukumnya bagi perempuan tersebut untuk menunaikan zakat fitrah?

Pada bulan Ramadhan yang mulia ini, Allah menurunkan rahmat-Nya bagi seluruh umat musllim. Salah satu bentuk rahmat Allah adalah dengan diberikannya rukhshoh atau keringanan bagi perempuan yang sedang dalam keadaan haid untuk diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah Puasa. Perempuan haid hanya diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa mendapatkan dosa dan membayar fidyah.

(Baca Juga : Mbah Moen: Kebangkitan Islam akan Datang dari Negara Penghasil Biji-bijian)

Larangan puasa ini ialah salah satu dari beberapa larangan bagi perempuan yang sedang dalam masa haid. Beberapa hal lain yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid adalah sholat, sujud syukur, sujud tilawah, thowaf, I’tikaf, masuk masjid (jika khawatir mengotori masjid), membaca al-Qur’an, menyentuh al-Qur’an, menulis al-Qur’an (menurut satu pendapat), bersuci, bersetubuh, dijatuhi talaq dan istimta’ (dibuat senang tubuhnya antara pusar dan lutut).

Zakat fitrah tidak termasuk dalam perkara yang dilarang bagi perempuan haid. Maka, perempuan yang sedang dalam keadaan haid tetap diwajibkan untuk membayar zakat apabila memenuhi tiga syarat yang telah disebutkan di awal.

Oleh: Agustini Nurur Rohmah

Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement