Sebagaimana diketahui, virus corona tengah mewabah di Indonesia. Sejumlah aspek kehidupan terdampak, termasuk keagamaan.
Masjid-masjid diminta ditutup sementara dan meniadakan sholat berjamaah. Pengajian atau perkumpulan sejenisnya yang bisa mengundang massa diharapkan tidak digelar.
Baca juga: Ini Ancaman bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat

Kemudian pembayaran zakat kini bisa melalui sistem transfer. Ajang silaturahmi ketika momen Lebaran pun diimbau tidak dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari kontak fisik penyebab paparan virus corona.
Maka itu, semua masyarakat Tanah Air diminta patuh serta tertib terhadap imbauan ini demi cepat meredanya pandemi virus corona.
Baca juga: Kena PHK, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat?
(Hantoro)