GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak pernah menerbitkan surat edaran pelaksanaan salat Idul Fitri ke seluruh masjid di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut dia, surat imbauan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang pernah diterbitkan Pemprov Jatim itu dikhususkan untuk Masjid Al-Akbar Surabaya saja, bukan tertuju pada masjid secara umum.
“Jadi surat ini hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al-Akbar,” kata Khofifah, menukil laman iNews.id, Senin (18/5/2020).
Khofifah mengatakan, lebih elok menghindari ketidakbaikan dan didahulukan ketimbang melaksanakan kebaikan. Peraturan dan imbauan yang selama ini diterapkan oleh pemprov, pemkab maupun pemkot kata dia, juga akan tetap berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Mantan Menteri Sosial itu mengajak masyarakat menggelar silaturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara virtual untuk sementara waktu.