"Mereka terlebih dahulu diisolasi secara mandiri selama 14 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan kelas 2. Setelah isolasi mandiri selama 14 hari, baru dilanjut dengan kelas 1 dengan cara isolasi yang sama kelas sebelumnya" kata Gus Rozin.
7. Sebelum memasuki area pondok pesantren, seluruh santri yang kembali ke pesantren harus dilakukan rapid test secara mandiri oleh Pondok Pesantren.
8. Santri yang dinyatakan negatif melalui rapid test harus dilakukan karantina di pondok pesantren selama sekurang-kurangnya 14 hari.
9. Selama masa karantina, pondok pesantren memberlakukan pola hidup sehat secara ketat bagi santri dan dipantau secara berkala, serta para santri tidak diperkenankan berinteraksi dengan kiai/pengasuh, guru-guru pesantren, dan santri yang lainnya.
10. Santri yang dinyatakan reaktif melalui rapid test, maka pondok pesantren harus merujuk ke dinas/fasilitas kesehatan setempat dengan berkoordinasi kepada orang tua santri, dinas kesehatan asal santri serta gugus tugas Covid-19 terdekat dari pesantren.
11. Pembelajaran di pondok pesantren dapat dilaksanakan jika lingkungan pondok pesantren dinyatakan steril dari Covid-19.
(Rizka Diputra)