SEIRING perkembangan zaman, segala macam kegiatan dapat dilakukan melalui media sosial (medsos) atau secara virtual. Misalnya, berdakwah dan menyampaikan kajian, saat ini sudah dapat diakses dengan mudah.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah sudah sesuai dengan syariat Islam dalam penyampaiannya?
Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menuturkan, hukumnya mubah atau dibolehkan jika berdakwah melalui media sosial. Hal ini dikarenakan mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju dan canggih.
Baca juga: Kisah Dokter Tirta Masuk Islam, Mimpi Keranda & Dengar Adzan Selama Sepekan
"Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, yang membuat orang harus mengalihkan interaksi langsung secara fisik dengan orang lain dengan interaksi melalui online. Maka pesan dakwah via medsos menjadi efektif," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (26/5/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ainul Yaqin mengatakan, melihat perkembangan para dai mulai berdakwah dan menyiarkan Islam melalui sosmed merupakan kemajuan yang sangat baik.
"Ada atau tidaknya pandemi virus corona sebenarnya tak terlalu berpengaruh pada tausiyah live streaming. Sebab pasti terjadi sebuah masa dimana salah satu ikhtiar membumikan Alquran dan sunah Nabi melalui ajakan kebenaran, lewat berbagai media sosial melalui tausiyah live streaming," terangnya kepada Okezone terpisah.
Baca juga: Kisah Mualaf, Masuk Islam Setelah Selamat dari Penembakan
Lebih lanjut, tidak pernah ada yang menghalangi ketika seseorang ingin berdakwah. Misalnya saat keadaan wabah Covid-19, masyarakat harus melakukan physical dan social distancing namun mereka masih bisa mengikuti kajian, atau mendengarkan tausiyah melalui segala platform sosmed.