Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Incest di Sragen, Begini Hukum Perkawinan Sedarah Menurut Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2020 |10:54 WIB
Heboh <i>Incest</i> di Sragen, Begini Hukum Perkawinan Sedarah Menurut Islam
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Ia menjelaskan dalam surat An Nisa ayat 23 yang artinya diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, tante/saudari ayah, bibi/saudari ibu, putri saudara, putri dari saudari/ saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu isteri/ mertua perempuan, anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaamu dari isteri yang telah kamu campuri.

"Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawini anak perempuan (dari mantan isterimu yang tidak pernah kamu gauli," lanjutnya.

Haram juga mengawini isteri anak kandung lelakimu dan mengumpul dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara kandung. "Kecuali yang terjadi di masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha pengampun maha penyayang," kata Khalid.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement