Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RMI PBNU: Pedoman untuk Pesantren Jangan Terlalu Longgar

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2020 |15:15 WIB
RMI PBNU: Pedoman untuk Pesantren Jangan Terlalu Longgar
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebelumnya Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada tahun ajaran serta tahun akademik baru dalam masa pandemi virus corona (covid-19). Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.

Menag menegaskan panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam dan Luar Neger terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement