Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Cerai dari Nikah Siri, Rugi Secara Agama dan Negara?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |16:44 WIB
Dampak Cerai dari Nikah Siri, Rugi Secara Agama dan Negara?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PERCERAIAN Kalina Oktarani dengan suami ketiganya, Insank Nasruddin tidak diproses melalui jalur pengadilan. Lantaran pernikahan keduanya dilakukan secara siri atau hanya sah di mata agama, sementara di negara statusnya tidak tercatat.

“Istilah nikah siri itu adalah nikah yang dilakukan secara Islami (sah secara agama) tapi tidak dicatat di pemerintahan. Tapi jika ada masalah di kmudian hari misal mau minta cerai, konflik soal hak waris, masalah kepemilikan anak dan lainnya, maka pengadilan agama atau KUA tidak bertanggung jawab, karena bagaimanapun nikah siri itu melanggar aturan negara,” ujar Ketua Umum Wadah Silaturahim Khotib Indonesia (WASATHI), Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?

Sementara menurut Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin, meski nikah hukumnya adalah sah di mata agama dan telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, namun adanya konflik atau fitnah kerap terjadi kepada pasangan yang memutuskan menikah siri.

“Namun sering kali malah banyak kesalah pahaman masyarakat bahkan berujung fitnah, banyak madharatnya kalau tidak ada halangan, atau hal yang mendesak sebaiknya diumumkan saja,melalui walimah dengan mencatatkan pada KUA pernikahan tersebut malah lebih afdhol,” katanya kepada Okezone.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement