Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |01:06 WIB
Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SEIRING perkembangan zaman, perempuan juga berperan penting dalam segala bidang. Maka tak jarang saat ini banyak perempuan yang memilih berkarier, lalu bagaimana pandangan Islam menyikapi ini?

Dilansir dari laman Tebuireng Online, Jumat (10/7/2020), dalam salah satu riwayat hadits Imam Bukhari, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ “.

Artinya: “Telah menceritakan kepada kita Musyadad, telah menceritakan kepada kita Yahya, dari Abdillah, Abdillah berkata: telah menceritakan kepada saya Nafi’, dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada saya Muhammad bis Shobaah, telah menceritakan kepada kita Ismail bin Zakaria, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibni Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: Mendengar dan taat (dari istri kepada suami, murid kepada guru, dan lain-lain) adalah wajib, selama tidak diperintahkan dengan kemaksiatan. Jika diperintahkan dengan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengar dan menaati,” (HR. Bukhari No. 2955).

Baca juga: Al Khawarizmi, Ahli Matematika Muslim Penemu Metode Aljabar

Di dalam riwayat tersebut menjelaskan, bahwasanya bagi wanita karier yang sudah berumahtangga juga tetap wajib mengikuti perintah suaminya, selama bukan perintah ke jalan kemaksiatan.

Selain itu, dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 hal 509, Ulama’ juga menerangkan, seorang wanita karier tidak diperbolehkan, kecuali apabila memenuhi tiga syarat berikut:

1. Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya, hartanya serta aman dari maksiat.

2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement