Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |01:06 WIB
Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah. Seperti halnya akan melaksanakan puasa, terkecuali suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya," (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement