Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Sih Hukum Memasang Kawat Gigi?

Ade Naura , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |14:49 WIB
Apa <i>Sih</i> Hukum Memasang Kawat Gigi?
Ilustrasi (Foto: Yubacitydentistry)
A
A
A

MENGUBAH sesuatu yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala haram hukumnya. Tapi apabila harus merubah sesuatu demi kesehatan tubuh atau fisik apakah diperbolehkan? Salah satunya dengan memakai kawat gigi, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, jika tujuannya adalah untuk merapikan gigi yang tidak rapi, ada hajat maka hal tersebut boleh saja dilakukan.

Sebab, jika susunan gigi tidak rapi efeknya kotoran mudah melekat pada gigi dan bisa menjadi sakit di kemudian hari. Karena ada hajat dan darurat semacam ini, dengan adanya tujuan untuk merapikan gigi, maka hukum memasang kawat gigi alias behel adalah mubah atau boleh.

“Tapi yang tidak diperkenankan adalah kawat gigi untuk memperindah. Memperindah itu bukan suatu hal yang terlarang, tetapi jika sudah dilarang oleh Nabi ya jangan dilakukan," kata Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube, Al-Bahjah TV.

Baca juga: Baca Ini agar Nabi Jamin Doamu Dikabulkan Allah Ta'ala

Maka jika memasang behel dengan tujuan lain yang tidak bermanfaat jelas dilarang oleh baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Apalagi bila sampai ditambah-tambahkan dan mengubah dengan niat mempercantik diri yang mengarah pada tindakan berlebihan.

Imam An-Nawawi mengatakan:

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

Artinya: "Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).

Sedangkan merujuk pada pendapat Imam Asy-Syaukani tentang hukum memakai perhiasan yang tidak ada dalil nashnya, seperti behel/kawat gigi, beliau menyebutkan sebagai berikut:

قول: الأصل الحل كما يفيده قوله عزوجل: {هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ} [البقرة: 29] ، وقوله: {قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ} [الأعراف: 32] ، فلا ينقل عن هذا الأصل المدلول عليه بعموم الكتاب العزيز إلا ما خصه دليل ولم يخص الدليل إلا الأكل والشرب في آنية الذهب والتحلي بالذهب للرجال فالواجب الاقتصار على هذا الناقل وعدم القول بما لا دليل عليه بما هو خلاف الدليل ولم يرد غير هذا فتحريم الاستعمال على العموم قول بلا دليل وما كان ربك نسيا.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement