Menurutnya sudah jadi kesepakatan para ulama yang disebut dalam kitab-kitab fiqih bahwa tugas memberi nafkah lahir dan batin istri adalah kewajiban suami.
“Memasak itu bagian dari nafkah lahir dan kepuasan hati istri itu termasuk nafkah batin,” ucap Ustadz Fauzan Amin.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ