WAKIL Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, pada masa jahiliyah sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW oleh Allah, hukum waris tidak merata atau perempuan dianggap tak berhak mendapatkannya. Hal ini berbeda sekali setelah Nabi Muhammad diutus. Perempuan memiliki hak waris dan derajatnya terangkat.
“Pada fase sebelum Islam, yakni fase jahiliah pembagian harta warisan dilakukan dengan memakai dua sistem, yaitu sistem keturunan dan sistem sebab,” ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, pada sistem pra Islam tersebut dominasi kekuasaan dan harta berada di tangan laki-laki dewasa. Termasuk dalam pembagian warisan, sangat tidak berpihak kepada perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Sebelum Wafat Rasulullah Sempat Berwasiat ke Umat di Ghadir Khum, Begini Isinya
Kemudian pada masa jahiliah, tradisi pembagian waris bersifat patrilinear, artinya anak-anak dan kaum perempuan tidak berhak mendapatkan harta warisan. Sekalipun mereka sebenarnya adalah ahli waris, perlakuan kepada perempuan saat itu sangat zalim.