Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji 2020 Mulai Menjalani Karantina Selama 7 Hari

Hantoro , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |11:29 WIB
Jamaah Haji 2020 Mulai Menjalani Karantina Selama 7 Hari
Kakbah di Kompleks Masjidil Haram, Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan jamaah yang terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini mulai menjalani karantina selama tujuh hari. Karantina dimulai pada Minggu 19 Juli 2020.

Mengutip dari Arabnews, Senin (20/7/2020), langkah ini adalah bagian dari serangkaian perlindungan yang diambil untuk memastikan keamanan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi virus corona (covid-19) secara global.

Baca juga: Selain Denda, Hukuman Penjara Akan Dijatuhkan bagi Penyusup ke Tanah Suci 

Warga dari 160 negara yang telah tinggal di Arab Saudi telah dipilih untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Kuota untuk warga negara asing (WNA) atau ekspatriat tersebut adalah 70 persen dari total 10 ribu jamaah haji 1441H/2020M. Sedangkan bagi jamaah haji lokal mendapat kuota 30 persen.

Jumlah jamaah yang berpartisipasi dalam ibadah haji tahun ini telah dibatasi secara drastis untuk memastikan penerapan langkah-langkah menjaga jarak sosial pencegahan persebaran virus corona (covid-19).

Jamaah pun akan diminta menjalani periode karantina setelah selesai melakukan prosesi haji. Mereka wajib memberikan informasi ke Kementerian Kesehatan Arab Saudi setiap hari melalui mobile apllication sesuai protokol yang disetujui.

Baca juga: Khotbah Wukuf di Arafah Disiarkan dalam 5 Bahasa, Termasuk Indonesia 

Masjidil Haram. (Foto: Unsplash)

Adapun jamaah yang diperbolehkan mengikuti rangkaian haji tahun ini hanya mereka yang berusia 20 hingga 50 tahunan, tidak menderita penyakit kronis, serta belum pernah berhaji.

Baca juga: Tingkat Pemulihan Pasien Covid-19 di Arab Saudi Mencapai 80% 

Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

Jamaah haji juga juga tidak memiliki penyakit diabetes, tekanan darah, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.

Kemudian mereka tidak terinfeksi virus corona atau menunjukkan gejalanya. Calon jamaah haji wajib menyertakan sertifikat sehat setelah menjalani tes medis polymerase chain reaction (PCR).

Baca juga: Arab Saudi Mulai Perketat Akses Masuk ke Arafah 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement