Pertama berstatus hibah/hadiah (pemberian cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan.
Sedangkan kedua, akan berstatus Qordlu (utang). Kondisi itu berlaku manakala kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian. Sehingga bisa dikategorikan sebagai utang yang harus dibayar.
Wallahu a'lam bishawab.
(Rizka Diputra)