Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Sih Hukum Amplop Pernikahan, Termasuk Utang atau Hadiah?

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |11:55 WIB
Apa <i>Sih</i> Hukum Amplop Pernikahan, Termasuk Utang atau Hadiah?
Ilustrasi (Foto: Smart Money)
A
A
A

Pertama berstatus hibah/hadiah (pemberian cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan.

Sedangkan kedua, akan berstatus Qordlu (utang). Kondisi itu berlaku manakala kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian. Sehingga bisa dikategorikan sebagai utang yang harus dibayar.

Wallahu a'lam bishawab.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement