Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Sih Hukum Amplop Pernikahan, Termasuk Utang atau Hadiah?

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |11:55 WIB
Apa <i>Sih</i> Hukum Amplop Pernikahan, Termasuk Utang atau Hadiah?
Ilustrasi (Foto: Smart Money)
A
A
A

LAZIMNYA dalam sebuah acara resepsi pernikahan, para tamu yang datang memasukkan amplop ke kotak yang disediakan sebelum menyalami kedua mempelai di atas pelaminan.

Kebiasaan seperti itu sudah lumrah terjadi di setiap acara resepsi pernikahan di Indonesia. Muncul pertanyaaan, apakah amplop yang diberikan tersebut termasuk kategori utang atau murni hadiah?

Terkait hal ini, Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati menjelaskan dalam Kitab I’anah at-Thalibin:

وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِيْ زَمَانِنَا مِنْ دَفْعِ النُّقُوْطِ فِي الْأَفْرَاحِ لِصَاحِبِ الْفَرْحِ فِيْ يَدِهِ أَوْ يَدِ مَأْذُوْنِهِ هَلْ يَكُوْنُ هِبَّةً أَوْ قَرْضًا؟ أَطْلَقَ الثَّانِيَ جمْعٌ وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ… وَجَمَّعَ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يُعْتَدِ الرُّجُوُعُ وَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْمِقْدَارِ وَالْبِلَادِ وَالثَّانِيْ عَلَى مَا إِذَا اِعْتِيْدَ وَحَيْثُ عُلِمَ اخْتِلَافٌ تَعَيَّنَ مَا ذُكِرَ

Artinya: “Kebiasaan yang berlaku di zaman kita, yaitu memberikan semacam kado hadiah perkawinan dalam sebuah kondangan, baik secara langsung kepada orangnya atau kepada wakilnya, apakah semacam itu termasuk ketegori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai utang? Maka mayoritas ulama memilih mengkategorikannya sebagai utang. Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai pemberian cuma-cuma... Dari perbedaan pendapat ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat tersebut dengan kesimpulan bahwa status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah itu tidak menuntut untuk dikembalikan. Konteks ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian, dan daerah yang sangat beragam. Adapun pemberian yang distatuskan sebagai utang apabila memang di daerah tersebut ada kebiasaan untuk mengembalikan. Apabila terjadi praktik pemberian yang berbeda dengan kebiasaan, maka dikembalikan pada motif pihak yang memberikan,” (I’anah at-Thalibin, III/48).

Baca juga: Sulit Tinggalkan Maksiat? Amalkan Doa Ini Secara Rutin

Dilansir dari laman Pondok Pesantren Lirboyo, jika merujuk pada penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa amplop kondangan statusnya sesuai tujuan orang yang memberi. Namun apabila tidak diketahui, maka harus dirinci terlebih dahulu.

Pertama berstatus hibah/hadiah (pemberian cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan.

Sedangkan kedua, akan berstatus Qordlu (utang). Kondisi itu berlaku manakala kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian. Sehingga bisa dikategorikan sebagai utang yang harus dibayar.

Wallahu a'lam bishawab.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement