Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Istri Menolak Rujuk Suami yang Menzaliminya?

Alya Amellia Amini , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2020 |18:11 WIB
Bolehkah Istri Menolak Rujuk Suami yang Menzaliminya?
Ilustrasi (Foto: Express)
A
A
A

ISLAM adalah agama yang sangat memuliakan serta menjunjung tinggi derajat seorang perempuan. Islam memuliakan perempuan, tidak boleh disakiti dan dizalimi.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga sering mengingatkan melalui berbagai haditsnya agar manusia menghargai dan memuliakan perempuan. Rasulullah bersabda:

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Artinya: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita,” (HR. Muslim No. 3729).

Selanjutnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku,” (HR. Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 285).

Namun, seringkali terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya semakin meningkat setiap tahun. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi rata-rata terhadap para istri. Kekerasan yang terjadi tersebut berakibat pada keselamatan hidup yang tidak terjamin bahkan hingga menyangkut keselamatan nyawa.

Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang karib disapa Buya Yahya mengatakan, bila seorang suami menceraikan istrinya, selagi itu adalah talak satu atau talak dua dan masih berada dalam masa iddah (penantian) maka seorang suami memiliki hak untuk mengembalikan sang istri kepada dirinya.

Baca juga: Ini Nikmat Kekayaan Sesungguhnya yang Wajib Disyukuri

Meski tanpa kesepakatan siapapun dan tidak ada alasan dari sang istri untuk menolaknya. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berbunyi:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ

Artinya: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah," (QS. Al-Baqarah: 228).

Ayat ini menjelaskan bahwa hak rujuk ada pada suami dan tidak diberikan pilihan kepada sang istri (untuk menerima atau menolak). Hal ini juga dijelaskan Allah Ta'ala dalam firmannya:

فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ

Artinya: “Maka tahanlah mereka dengan cara yang baik," (QS. Al-Baqarah: 229).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement