Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Istri Menolak Rujuk Suami yang Menzaliminya?

Alya Amellia Amini , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2020 |18:11 WIB
Bolehkah Istri Menolak Rujuk Suami yang Menzaliminya?
Ilustrasi (Foto: Express)
A
A
A

"Masa iddah menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk kembali melanjutkan pernikahan. Hal ini merupakan hak seorang suami untuk belajar serta rujuk merupakan hak mutlak suami tanpa membutuhkan persetujuan istri sebagaimana juga talak," terang Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube, Al-Bahjah TV, Senin (17/8/2020).

Jika ada seorang istri yang diperlakukan tidak baik oleh sang suami, misalnya mengalami kekerasan dan ia tidak ingin kembali hidup bersama, maka dalam keadaan seperti itu karena kezaliman seorang suami maka sah bagi seorang istri untuk meminta cerai.

“Jadi, bukan tidak mau dirujuk, jadi ajukan perceraian agar perceraian Anda dilindungi, ajukan ke mahkamah, sebutkan kezaliman suami, selesai,” tandasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement