Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengumandangkan Adzan Ada Aturannya, Berikut Syarat Jika Akan Diubah

Nazmi Tsaniya , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |13:45 WIB
Mengumandangkan Adzan Ada Aturannya, Berikut Syarat Jika Akan Diubah
Azan dikumandangkan. (Foto: Telegraph)
A
A
A

JAKARTA – Azan sudah ada sejak zaman Rasulullah Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam (SAW). Azan digunakan sebagai tanpa panggilan menunaikan sholat wajib lima waktu.

Adalah Bilal bin Rabbah orang yang pertama kali mengumandangkan azan. Hal ini ditujukkan ketika Rasulullah SAW sedang hijrah ke Madinah. Saat itu, Bilal ikut serta dalam perjalanan hijrah Rasul.

Baca Juga: Cara Tumbuhkan Sifat Qanaah, Tanpa Perlu Bersedih dan Tetap Bersyukur

Saat itu, Rasulullah SAW menunjuk Bilal untuk mengumandangkan azan karena dia memiliki suara yang merdu. Lalu, Bilal mengumandangkan azan di Masjib Nabawi. Saat itulah Bilal menjadi orang yang pertama kali mengumandangkan azan dalam sejarah Islam.

Lirik azan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, ketika itu seorang sahabat Rasulullah didatangkan dalam mimpi tentang lirik azan.

Baca Juga: Penting bagi Umat Muslim untuk Miliki Rasa Diawasi meski Sendirian, Mengapa?

Zaman sekarang, azan sudah mutlak selalu dikumandangkan. Namun, ada berbagai perkara yang mengharuskan kita bisa mengganti lirik azan.

Salah satunya ketika sedang terjadi bencana, seperti wabah dunia, tsunami, dan lain-lain. Namun, bagaimana jika lirik azan diganti tanpa adanya sebab seperti bencana?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement