"Saat kita tidak boleh berontak pada pemerintah; bukan berarti bahwa mereka tidak dinasihati. Bahkan harus dinasihati; tetapi secara empat mata. Wajib hukumnya bagi rakyat yang memiliki masukan untuk menyampaikannya kepada penguasa." (Al Allamah Al Fauzan dalam Ithaful Qari, hlm. 192)
(Vitrianda Hilba Siregar)