JAKARTA- Sering dijumpai ada makmum masbuk saat sholat berjamaah sudah dilakukan. Masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat sholat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun.
Ustadz Kholid Syamhudi Lc menjelaskan, memang sudah dimaklumi, terkadang seorang yang bersemangat untuk mendapatkan takbiratul ihram bersama imam tidak bisa mendapatinya karena alasan dan uzur tertentu. Orang tersebut kadang terlambat dan tidak bisa menjadi makmum dari rakaat pertama.
Baca Juga: Ayahanda Pernah Menganut Agnostik, Dewi Sandra: Alhamdullilah Sudah Mualaf
Inilah yang sering diistilahkan dengan istilah masbuk. Masbuk dalam istilah para Ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian rakaat sholat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih.
Dikutip dari laman Almanhaj pada Selasa (2/2/2021) disebutkan apabila masbuk mendapatkan sholat berjamaah maka dia mengikuti imam dalam semua perbuatan sholat, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam:
Baca Juga: Eksklusif dari Tanah Suci: Umrah saat Pandemi, Perhotelan di Sekitar Masjid Nabawi Lengang
"Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Dengan demikian, orang yang mendapatkan imam yang telah memulai sholatnya dan masih dalam sholat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbiratul ihram, walaupun imam sedang berada ditasyahhud akhir.
Ini berdasarkan keumuman hadits di atas. Apabila imam salam, maka orang yang masbuk tidak ikut salam tapi ia harus berdiri untuk menyempurnakan rakaatnya yang terlewatkan dengan cara sebagai berikut: