Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang dapat ruku bersama imam, maka dia telah mendapatkan (satu) rakaat.
2. Apabila ia mendapati imam dalam keadaan telah berdiri dari ruku’ (i’tidal), berarti ia tertinggal rakaat tersebut, apalagi bila ia mendapati imam telah atau sedang sujud. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
"Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kalian menganggapnya satu rakaat, siapa yang mendapati satu raka’at berarti ia mendapati sholat [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan hadits ini dinilai sebagai hadis hasan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
3. Apabila ia tertinggal satu rakaat dari imam, maka ia menyempurnakannya setelah imam salam dan tidak menjahrkan bacaannya walaupun dalam sholat jahriyah, karena itu adalah akhir sholatnya. (Vitri)
(Rani Hardjanti)