JAKARTA- Apakah tanah wakaf atau harta wakaf boleh dijual? Dalam persoalan ini beberpa ulama berbeda pendapat.
Imam Malik dan Imam Syafii yang berpendapat bahwa harta wakaf tidak boleh dijual sama sekali. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bolehnya.
Adapun Imam Ahmad berpandangan bahwa harta wakaf boleh dijual dan diganti hanya jika kemanfaataannya sudah tidak ada secara total dan tidak mungkin diperbaiki lagi.
Baca Juga: Eksklusif dari Tanah Suci: Kawasan Pertokoan di Madinah bak Kota Mati
Misalnya untuk masjid yang tidak dipakai lagi karena penduduknya sudah tidak ada (pergi) atau ada masjid yang sudah sangat sempit dan tidak mungkin diperlebar lagi.
Untuk kasus ini, yang sudah diwakafkan boleh dijual. Seperti ini menjadi pendapat Umar bin Khattab dan pernah ia terapkan, dan tidak ada seorang sahabat pun yang mengkritik pendapat Umar. Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam fatwanya, kata Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, berpandangan bahwa boleh harta wakaf itu dijual dengan pertimbangan penjualan itu lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 31: 219, 229.
Baca Juga: Takhayul Zaman Nabi, Kisah Firaun Menyihir Tali Menjadi Ular
Dikutip dari laman Rumasyo pada Kamis (4/2/2021) disebutkan faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 7: 19-23.
Sementara wakaf sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fii sabilillah sebagai bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7: 5)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran